VIVAnews - Perseteruan paten antara Apple dan Samsung
berakhir di pengadilan Amerika Serikat dengan kemenangan berada di
tangan Apple. Juri pada pengadilan Jumat waktu setempat menyatakan
Samsung melanggar paten Apple dan diminta membayar ganti rugi lebih dari
US$1 miliar atau sekitar Rp9,5 triliun.
Diberitakan Reuters,
sembilan juri mengaku kesulitan untuk menentukan pelanggaran paten yang
dilakukan oleh kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut. Selama dua
hari, para juri berjibaku dengan berkotak-kotak barang bukti berupa
beberapa ponsel pintar kedua produsen serta ratusan halaman kesaksian.
Keputusan
akhir, juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten
Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Selain
itu, juri juga menguatkan keabsahan paten Apple dengan mengatakan bahwa
Samsung bertindak secara sengaja melanggar beberapa paten rivalnya
tersebut.
Pengacara Apple akan mengajukan larangan pengedaran
produk Samsung di AS pada tujuh hari lagi. Atas keputusan pengadilan
tersebut, Samsung diminta membayar ganti rugi sebesar US$1.051.855.000.
Ganti rugi ini disebut-sebut sebagai ganti rugi kasus paten terbesar
sepanjang sejarah.
Sebelumnya, Apple meminta ganti rugi sebesar
US$2,7 miliar atas Samsung yang dinilai menjiplak terang-terangan desain
iPad dan iPhone. Samsung menggugat balik Apple US$519 juta karena
menuduh perusahaan AS tersebut telah melanggar lima patennya.
Pasca kemenangan Apple, saham perusahaan ini melonjak lebih dari US$12, menjadi lebih dari US$675 per lembar.
Dalam
pernyataan tertulisnya, Samsung mengatakan bahwa kekalahan mereka
adalah juga kekalahan bagi konsumen Amerika. "Ini akan mengarah pada
sedikitnya pilihan, kurangnya inovasi, dan harga yang tinggi bagi
konsumen. Ini bukanlah akhir dari kasus yang tengah diperjuangkan di
seluruh dunia, yang beberapa di antaranya telah menggugurkan klaim
Apple. Samsung akan terus berinovasi dan menyajikan pilihan pada
konsumen," tulis pernyataan perusahaan asal Korea ini dilansir CNN.
Sementara itu, pengadilan Korea tidak memenangkan siapapun dalam
kasus Samsung versus Apple. Korea memutuskan kedua perusahaan telah
melanggar paten masing-masing lawan, berujung pada dilarangnya beberapa
produk di negara tersebut. Oleh pengadilan, Apple diminta membayar ganti
rugi kepada Samsung sebesar US$355.000, sedangkan Samsung harus
membayar Apple US$22.000.