VIVAnews - Apple menuduh Samsung meniru iPhone di
sejumlah produk Galaxy milik Samsung. Meski begitu, pengadilan di Seoul
memutuskan bahwa Samsung tidak melanggar hak paten yang dimiliki Apple.
Hasil
pengadilan Korea Selatan ini diputuskan saat dua raksasa teknologi itu
masih bertarung dalam peradilan terkait paten di berbagai negara.
Hasil
ini pun datang lebih cepat dari pengadilan krusial bagi Apple dan
Samsung yang sedang berjalan di Amerika. Sembilan juri mulai melakukan
pertimbangan sejak Rabu di Califonia.
"Begitu banyak kesamaan
desain luar antara iPhone dan Galaxy S. Misalnya sudut yang bundar dan
layar besar... tapi kesamaan ini telah didokumentasikan di produk
sebelumnya," kata hakim di Pengadilan Distrik Seoul, Jumat 24 Agustus
2012, seperti dikutip dari Reuters.
Hakim pun kemudian
menjelaskan perbedaan antara iPhone dengan Galaxy S. "Berdasarkan betapa
terbatasnya untuk membuat perubahan layar besar di touchscreem dari
produk mobile yang sudah ada secara umum... dan terdakwa (Samsung)
membedakan produknya dengan tiga tombol di depan dan mengadopsi
desain-desain berbeda di kamera dan bagian samping, dua produk ini
memiliki tampilan berbeda," ujar hakim.
Hakim mengakui sulit menyebut konsumen kesulitan membedakan iPhone dengan Galaxy. Sebab, ada logo perusahaan di balik smartphone masing-masing, dan logo itu pun telah dikenal secara luas.
Konsumen
pun memiliki banyak pertimbangan sebelum memilih, sebab masing-masing
produk memiliki perbedaan. Misalnya saja sistem operasi, merek,
aplikasi, harga, dan layanan pasca-pembelian.
Tapi dampak
pengadilan ini merugikan Samsung dan Apple. Sebab, Samsung diperintahkan
menghentikan penjualan 10 produk, termasuk Galaxy S II. Sedangkan Aple
juga dilarang menjual iPhone dan iPad.
Pengadilan menilai Apple
meniru dua paten yang dimiliki Samsung terkait wireless, sehingga
didenda 40 juta won atau setara US$ 35.400. Sedangkan Samsung didenda 25
juta won akibat pelanggaran paten terkait fungsi bouncing-back saat scrolling dokumen elektronik.
Sidang ini sendiri bermula saat Apple mengajukan gugatan di bulan April atas tuduhan pelanggaran paten di smartphone
dan tablet. Di Amerika Serikat sendiri, Apple meminta lebih dari US$2,5
miliar sebagai ganti rugi dan meminta Samsung diblokir secara permanen
dalam menjual produk yang melanggar paten.
Sedangkan Samsung menuduh Apple berhutan US$ 442 juta atas pelanggaran paten yang dilakukan.
Tapi hingga saat ini baik Apple atau Samsung belum memberikan komentar terkait hasil sidang di Seoul ini.